TAX ALERT · S&R INSIGHT SERIES

Empat Perubahan Pajak 2026 yang Perlu Diantisipasi Manajemen

Apa yang Berubah dan Apa Dampaknya bagi Bisnis Anda
S&R — Tax Advisory Services  |  Issue No. 1  |  Agustus 2026  |  Jakarta, Indonesia

Wajib pajak perlu memastikan bahwa sistem, struktur usaha, dan kebijakan perpajakan organisasi telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku saat ini.

1. PPh Final UMKM: PP Nomor 20 Tahun 2026

Ini adalah perubahan paling signifikan tahun ini. PP 20/2026 ditetapkan dan berlaku sejak 22 April 2026, mengubah PP Nomor 55 Tahun 2022. Tarif PPh Final 0,5% dipertahankan, tetapi kriteria wajib pajak yang berhak menggunakannya diperketat secara mendasar.

Fasilitas PPh Final 0,5% kini hanya berlaku bagi Wajib Pajak Orang Pribadi, Perseroan Perorangan (satu pendiri), dan Koperasi dengan omzet sampai Rp4,8 miliar per tahun. CV, Firma, PT biasa (selain PT Perorangan), dan BUMDes tidak lagi dapat menggunakan fasilitas ini dan wajib beralih ke tarif PPh Badan umum. Penghasilan dari jasa sehubungan dengan pekerjaan bebas — konsultasi, praktik profesi kesehatan, hukum, arsitektur, dan sejenisnya — juga tidak lagi dapat dikenai PPh Final UMKM, begitu pula PT Perorangan yang didirikan individu berkeahlian khusus untuk menjalankan jasa sejenis. Peredaran bruto suami dan istri kini wajib digabungkan bersama seluruh PT Perorangan yang mereka dirikan sebagai dasar penentuan batas Rp4,8 miliar.

Bagi wajib pajak yang sudah menggunakan fasilitas PPh Final 0,5% sebelum PP 20/2026 berlaku, pemerintah memberikan masa transisi — fasilitas tetap dapat digunakan sampai jangka waktu penggunaannya berakhir sesuai ketentuan sebelumnya.

Siapa yang terdampak?

Seluruh badan usaha berbentuk CV, Firma, dan PT non-perorangan yang selama ini memakai tarif final 0,5%; jasa profesional yang beroperasi lewat PT Perorangan; serta pasangan suami-istri dengan lebih dari satu entitas usaha. Banyak di antaranya berpotensi mengalami kenaikan effective tax rate setelah beralih ke rezim PPh Badan umum.

Langkah yang Disarankan

  • Evaluasi kembali status kelayakan fasilitas PPh Final 0,5% berdasarkan bentuk badan usaha saat ini, termasuk memeriksa apakah organisasi termasuk dalam masa transisi.
  • Persiapkan pembukuan penuh bagi entitas yang harus beralih ke tarif umum.
  • Hitung ulang estimasi beban PPh Badan pasca-transisi.
  • Tinjau struktur usaha apabila terdapat beberapa entitas milik satu keluarga atau pasangan suami-istri.

2. Integrasi Penuh Sistem Coretax

Implementasi penuh Coretax meningkatkan kualitas validasi data perpajakan secara otomatis. Coretax menggeser fokus kepatuhan dari koreksi setelah pelaporan menjadi kualitas data sebelum pelaporan — kesalahan identitas wajib pajak, ketidaksesuaian bukti potong, maupun keterlambatan pelaporan kini terdeteksi oleh Direktorat Jenderal Pajak secara real-time. Organisasi sebaiknya tidak lagi mengandalkan koreksi setelah pelaporan sebagai mekanisme utama mitigasi risiko perpajakan.

Secara teknis, bukti potong kini diterbitkan melalui menu Compliance di Coretax dan otomatis tercatat pada akun pajak karyawan. NIK berfungsi penuh sebagai NPWP, sehingga validasi data karyawan berjalan otomatis dan lebih ketat. Formulir 1721-A1/A2 pun digantikan Formulir BPA1 (pegawai tetap swasta dan penerima pensiun berkala) dan BPA2 (PNS, TNI, Polri, pejabat negara, dan pensiunannya).

Siapa yang terdampak?

Seluruh organisasi dengan karyawan tetap, terutama yang proses payroll-nya masih manual atau sistem HRIS-nya belum terintegrasi — termasuk sektor manufaktur, ritel multi-cabang, dan pelaku usaha jasa berskala besar.

Langkah yang Disarankan

  • Pastikan integritas dan validitas data NIK/NPWP seluruh karyawan sebelum periode pelaporan.
  • Verifikasi kompatibilitas sistem payroll/HRIS dengan format BPA1/BPA2.
  • Lakukan simulasi (dry run) pelaporan sebelum tenggat resmi.

3. Insentif PPh Pasal 21 DTP: Khusus Sektor Padat Karya dan Pariwisata

Insentif PPh Pasal 21 Ditanggung Pemerintah (DTP) bukan fasilitas yang berlaku umum, melainkan khusus bagi pemberi kerja pada lima sektor: alas kaki, tekstil dan pakaian jadi, furnitur, kulit dan barang dari kulit, serta pariwisata — dengan syarat Kode Klasifikasi Lapangan Usaha (KLU) tertentu. Insentif berlaku untuk masa pajak Januari–Desember 2026, mencakup pegawai tetap berpenghasilan bruto tetap dan teratur maksimal Rp10 juta per bulan, serta pegawai tidak tetap dengan upah harian rata-rata maksimal Rp500.000 atau upah bulanan maksimal Rp10 juta.

Siapa yang terdampak?

Hanya pelaku usaha pada lima sektor tersebut yang memenuhi kriteria KLU. Organisasi di luar sektor ini tidak berhak atas insentif dan tidak perlu menyamakannya dengan kebijakan PPh 21 DTP yang lebih luas di tahun-tahun sebelumnya.

Langkah yang Disarankan

  • Verifikasi KLU terhadap daftar sektor yang berhak atas insentif.
  • Pastikan mekanisme pembayaran tunai PPh 21 DTP dijalankan sesuai ketentuan.
  • Pastikan pelaporan SPT Masa PPh 21/26 dilakukan tepat waktu agar fasilitas tidak dibatalkan.

4. PPN atas Barang Tergolong Mewah dan PPnBM

Atas penyerahan Barang Kena Pajak yang tergolong mewah dikenakan PPN dengan tarif 12% dari Dasar Pengenaan Pajak penuh — berbeda dari barang/jasa umum yang tetap dikenakan tarif efektif 11%. Di samping PPN tersebut, barang yang bersangkutan juga tetap dikenakan PPnBM sesuai tarif masing-masing kategori barang. Kedua jenis pajak ini memiliki dasar pengenaan dan mekanisme yang berbeda, sehingga pengaturan kode pajak dalam sistem ERP perlu ditinjau kembali agar tidak terjadi salah perlakuan.

Kategori barang tergolong mewah meliputi, antara lain, kendaraan bermotor tertentu dan properti dengan nilai jual tertentu. Insentif PPnBM Ditanggung Pemerintah untuk kendaraan kategori LCGC dan kendaraan harga di bawah Rp250 juta tetap dilanjutkan.

Siapa yang terdampak?

Industri otomotif segmen premium dan properti kelas atas menanggung beban PPN dan PPnBM sekaligus. Sebaliknya, produsen kendaraan segmen LCGC dan harga terjangkau tetap memperoleh manfaat dari insentif yang berlaku.

Langkah yang Disarankan

  • Pastikan perlakuan PPN dan PPnBM diterapkan secara tepat untuk setiap transaksi barang mewah.
  • Pisahkan pencatatan dan penghitungan DPP untuk masing-masing jenis pajak.
  • Tinjau pengaturan kode pajak dalam sistem ERP.

Konteks: Tarif Pajak Utama 2026

Jenis PajakKetentuan 2026
PPh Badan22%, tidak berubah
PPh Orang PribadiTetap progresif
PPN (barang/jasa umum)Tarif efektif 11%, tidak berubah
PPN atas barang tergolong mewah12% dari DPP penuh
PPnBMTarif tersendiri sesuai kategori barang, dikenakan di samping PPN

Kapan Masing-Masing Ketentuan Berlaku

PeraturanBerlaku Sejak
PP 20/2026 (PPh Final UMKM)22 April 2026
PMK 1/2026 (Coretax)22 Januari 2026
PMK 105/2025 (PPh 21 DTP)Masa pajak Januari–Desember 2026
PMK 131/2024 (PPN barang mewah)1 Januari 2025, berlaku penuh sejak Februari 2025

Potensi Konsekuensi Apabila Tidak Melakukan Penyesuaian

KetentuanPotensi Konsekuensi
PP 20/2026Fasilitas PPh Final 0,5% yang sudah tidak memenuhi syarat tetap digunakan → berpotensi dikoreksi dan dikenakan tarif umum plus sanksi
CoretaxData tidak terverifikasi → validasi gagal → bukti potong gagal terbit → SPT berpotensi ditolak sistem
PPh 21 DTPKLU tidak sesuai namun tetap mengklaim insentif → fasilitas dibatalkan, PPh 21 harus disetorkan kembali
PPN & PPnBMSalah klasifikasi barang mewah → salah perlakuan pajak → kurang bayar → sanksi administrasi dan bunga

Kesimpulan

Bagi sebagian besar pelaku usaha, tahun 2026 bukanlah tahun perubahan tarif pajak, melainkan tahun penyesuaian administrasi dan evaluasi fasilitas perpajakan. Memahami implikasi keempat perubahan ini sejak awal memungkinkan manajemen mengambil keputusan — mengenai struktur usaha, sistem pelaporan, maupun strategi harga — dengan dasar yang lebih jelas, alih-alih bereaksi setelah risiko kepatuhan muncul.

Penilaian Risiko Cepat (Quick Risk Assessment)

Jawab enam pertanyaan berikut untuk menilai tingkat urgensi peninjauan perpajakan organisasi Anda.

No.PertanyaanYaTidak
1Apakah organisasi Anda masih menggunakan fasilitas PPh Final UMKM (tarif 0,5%)?
2Apakah proses payroll masih manual atau belum sepenuhnya terintegrasi dengan Coretax?
3Apakah terdapat lebih dari satu entitas usaha, termasuk yang dimiliki bersama pasangan suami-istri?
4Apakah bisnis Anda bergerak di sektor alas kaki, tekstil, furnitur, kulit, atau pariwisata?
5Apakah organisasi Anda menjual/memperoleh barang yang berpotensi tergolong barang mewah?
6Apakah organisasi Anda belum pernah melakukan tinjauan pajak (tax health check) sejak Coretax berlaku penuh?

Cara membaca skor (jumlah jawaban “Ya”):

SkorTingkat Urgensi
0–1Risiko rendah — pantau perkembangan regulasi secara berkala
2–3Disarankan melakukan review terbatas pada area yang relevan
4–6Disarankan melakukan Tax Health Check secara menyeluruh

Berdasarkan hasil penilaian mandiri tersebut, organisasi dapat memperoleh manfaat dari penelaahan awal untuk memahami implikasi perubahan regulasi terhadap kepatuhan, pelaporan, dan pengambilan keputusan bisnis. Tim S&R siap membantu apabila diperlukan.

Apabila hasil penilaian menunjukkan dua jawaban “Ya” atau lebih, kami menyarankan dilakukan penelaahan awal sebelum periode pelaporan berikutnya.

Bagaimana S&R Dapat Mendukung Anda

  • Menilai kelayakan fasilitas PPh Final UMKM dan membantu transisi ke tarif umum.
  • Menilai kesiapan organisasi menghadapi integrasi penuh Coretax.
  • Melakukan review kepatuhan payroll dan PPh Pasal 21, termasuk kelayakan insentif DTP.
  • Melakukan review kepatuhan transaksi PPN dan PPnBM (Tax Compliance Review).
  • Mendampingi proses pemeriksaan atau sengketa pajak.
PERSPEKTIF PENUTUP S&R

Perubahan regulasi hampir selalu membawa konsekuensi yang melampaui kepatuhan. Struktur usaha, sistem pelaporan, arus kas, hingga keputusan komersial dapat terdampak. Memahami keterkaitan tersebut sejak dini membantu manajemen mengambil keputusan dengan dasar yang lebih jelas.

S&R — Clarity for Complex Business Matters.

Disusun Oleh

S&R — Tax Advisory Services
Email: bayu.susilo@susilorekan.com
Website: susilorekan.com
Publikasi ini disusun oleh Tax Advisory Services S&R sebagai bagian dari layanan informasi bagi klien dan publik. Konten ini bersifat ringkasan umum dan tidak dimaksudkan sebagai nasihat pajak formal untuk situasi tertentu. Sumber referensi: Direktorat Jenderal Pajak, JDIH Kementerian Keuangan, Peraturan BPK, dan pemberitaan pajak terverifikasi, per Agustus 2026.

Lampiran A – Rujukan Regulasi

TopikRegulasi
Pembatasan subjek pajak PPh Final UMKMPasal 57 ayat (1) PP 20/2026
Pengecualian pekerjaan bebasPasal 56 ayat (3) huruf a dan ayat (4) PP 20/2026
Pengecualian PT Perorangan profesionalPasal 57 ayat (2) huruf b PP 20/2026
Penggabungan omzet suami-istriPasal 58 ayat (2) dan (3) PP 20/2026
Masa transisi bagi pengguna fasilitas sebelumnyaKetentuan Peralihan PP 20/2026
Ketentuan Coretax dan format bukti potongPMK 1 Tahun 2026 (perubahan keempat atas PMK 81/2024); PER-11/PJ/2025
Kriteria dan mekanisme PPh 21 DTPPMK Nomor 105 Tahun 2025
Ketentuan PPN atas barang tergolong mewahPMK Nomor 131/PMK.03/2024
S&R TAX ALERT  |  INSIGHT SERIES
susilorekan.com  |  Issue No. 1 | 2026