UPDATE PSAK 2026
Apa Dampaknya terhadap Laporan Keuangan Entitas?
Setiap awal tahun, Dewan Standar Akuntansi Keuangan IAI (DSAK IAI) memberlakukan sejumlah standar dan amendemen baru. Berikut ringkasan perubahan yang mulai berlaku efektif 1 Januari 2026, beserta artinya bagi laporan keuangan entitas.
Insight ini relevan bagi:
CFO • Finance Director • Corporate Controller • Accounting Manager • Internal Auditor • Komite Audit
Ringkasan Eksekutif
Pembaruan PSAK tahun ini berskala moderat dibanding tahun-tahun sebelumnya, namun dapat membawa konsekuensi yang relevan bagi entitas yang melakukan restrukturisasi grup usaha atau memiliki eksposur pada kontrak energi terbarukan.
Bagi banyak entitas, dampak terhadap pengakuan dan pengukuran diperkirakan terbatas. Namun demikian, penilaian tetap perlu dilakukan berdasarkan fakta dan keadaan masing-masing entitas — termasuk kewajiban pengungkapan (disclosure) yang perlu ditinjau saat penyusunan laporan keuangan tahun buku 2026.
Perubahan yang lebih luas cakupannya justru menanti di 2027: PSAK 118 dan PSAK 119 mengubah struktur dasar laporan laba rugi. Manajemen disarankan mulai memetakan implikasinya sejak dini, mengingat penyesuaian sistem pelaporan pada umumnya membutuhkan waktu 12–18 bulan.
Dashboard Eksekutif — Ringkasan Dampak
- Mengurangi risiko audit adjustment yang timbul dari klasifikasi atau pencatatan yang belum sesuai ketentuan terbaru.
- Memastikan kelengkapan disclosure sebelum laporan keuangan 2026 difinalisasi.
- Menghindari perubahan kebijakan akuntansi mendadak menjelang akhir tahun, yang berpotensi mengganggu proses audit.
- Memberi waktu lebih bagi entitas untuk memahami implikasi PSAK 118, mengingat penerapannya bersifat retrospektif dengan periode komparatif.
Ringkasan Perubahan Utama
Disahkan DSAK IAI pada 29 Oktober 2025, revisi ini menyasar dua konsep inti PSAK 338: metode penyatuan kepemilikan (pooling of interest) dan pelepasan di ekuitas (disposal in equity). Perubahan mencakup penyempitan ruang lingkup dan penambahan definisi baru yang berpotensi mengubah entitas mana yang tunduk pada metode ini.
Bagi entitas yang merencanakan restrukturisasi internal (pengalihan anak usaha antar entitas sepengendali) di 2026, klasifikasi entitas dan metode pencatatan yang berlaku dapat berbeda dari praktik sebelumnya. Manajemen disarankan mengevaluasi dampaknya berdasarkan fakta dan struktur transaksi masing-masing, sebelum transaksi dieksekusi.
- Apakah perusahaan memiliki rencana restrukturisasi atau pengalihan bisnis dalam grup usaha pada 2026?
- Apakah transaksi tersebut melibatkan entitas yang tergolong sebagai entitas investasi?
- Apakah penyajian informasi prakombinasi bisnis perlu disusun kembali berdasarkan ketentuan yang baru?
Perubahan konkret pada PSAK 338:
| Sebelumnya | Ketentuan Baru (2026) |
|---|---|
|
|
Amendemen PSAK 109 & PSAK 107
DSAK IAI mengesahkan amendemen ini dalam dua tahap: draf eksposur klasifikasi & pengukuran instrumen keuangan (2 Oktober 2024), disahkan penuh 16 Desember 2024, kemudian diperluas dengan ketentuan kontrak energi terbarukan. Keduanya merupakan bagian dari satu paket amendemen IASB (Amendments to IFRS 9 and IFRS 7) dan sama-sama berlaku efektif 1 Januari 2026.
A. Kontrak Energi Terbarukan (Nature-dependent Electricity)
Mengatur kontrak yang volumenya bergantung pada faktor alam seperti sinar matahari atau kecepatan angin (mis. Power Purchase Agreement/PPA energi terbarukan).
1. Pengecualian “Penggunaan Sendiri” (Own-Use Exemption)
Sebelumnya, status own-use suatu kontrak listrik ditentukan terutama dari syarat kontraktualnya. Di bawah amendemen ini, penilaian own-use perlu mempertimbangkan kondisi pasar yang berlaku, dikombinasikan dengan pola transaksi dan konsumsi historis, terkini, dan yang diperkirakan ke depan. Implikasinya: penjualan kembali (resale) atas kelebihan energi yang tidak terpakai berpotensi tetap memenuhi kriteria own-use dalam kondisi tertentu, bergantung pada evaluasi terhadap ketentuan kontrak dan fakta yang mendasarinya — sesuatu yang sebelumnya berisiko menggagalkan pengecualian ini.
2. Volume Nominal Variabel dalam Akuntansi Lindung Nilai (Hedge Accounting)
Sebelumnya, penetapan hubungan lindung nilai (hedge designation) hanya diperbolehkan untuk volume nominal yang tetap. Amendemen ini memperbolehkan entitas menetapkan volume nominal variabel sebagai item yang dilindungi, sepanjang variasi volume tersebut berkaitan dengan fluktuasi produksi listrik dari sumber energi bergantung-alam pada instrumen lindung nilainya.
B. Klasifikasi dan Pengukuran Instrumen Keuangan
Mengadopsi penyempurnaan IFRS 9 dan IFRS 7 secara lebih luas, di luar topik energi terbarukan di atas. Lima area utama yang diubah:
- Penghentian pengakuan liabilitas keuangan (derecognition) — kejelasan kapan suatu liabilitas dianggap dihentikan pengakuannya, termasuk transaksi melalui sistem pembayaran elektronik.
- Instrumen keuangan dengan fitur ESG — panduan klasifikasi aset keuangan yang pembayarannya dikaitkan dengan indikator keberlanjutan (ESG-linked features).
- Non-recourse financial assets — memperjelas evaluasi karakteristik arus kas kontraktual untuk aset keuangan yang pelunasannya hanya bergantung pada aset tertentu.
- Contractually linked instruments — penyempurnaan panduan untuk instrumen berstruktur tranche atau pembayaran berjenjang.
- Pengungkapan tambahan — PSAK 107 mewajibkan pengungkapan tambahan untuk meningkatkan transparansi instrumen keuangan tertentu.
Bagian A dapat relevan bagi entitas dengan PPA energi terbarukan (solar, angin, hidro) — kontrak yang selama ini dicatat sebagai derivatif berpotensi memenuhi syarat perlakuan akuntansi yang lebih sederhana, bergantung pada evaluasi terhadap ketentuan kontrak dan fakta yang mendasarinya. Bagian B terutama relevan bagi perbankan, lembaga pembiayaan, perusahaan asuransi, dan treasury korporasi yang mengelola instrumen keuangan kompleks; bagi entitas non-keuangan, dampaknya diperkirakan lebih terbatas namun klasifikasi aset keuangan dan pengungkapan tetap perlu dievaluasi.
- Apakah perusahaan memiliki kontrak energi terbarukan yang klasifikasinya bergantung pada penilaian own-use exemption?
- Apakah terdapat instrumen keuangan dengan fitur ESG-linked atau non-recourse yang perlu dievaluasi ulang klasifikasinya?
- Apakah terdapat transaksi lindung nilai (hedging) dengan volume nominal yang bervariasi mengikuti produksi?
Penyesuaian Tahunan SAK 2024 (Annual Improvements)
Selain revisi dan amendemen di atas, DSAK IAI turut memberlakukan Penyesuaian Tahunan Standar Akuntansi Keuangan 2024 yang efektif mulai 1 Januari 2026, bertujuan meningkatkan konsistensi penerapan standar melalui:
- Penyempurnaan redaksional pada beberapa PSAK.
- Harmonisasi terminologi antarstandar.
- Klarifikasi persyaratan tertentu yang sebelumnya ambigu.
- Koreksi minor yang tidak mengubah prinsip dasar akuntansi.
Dampaknya terhadap angka laporan keuangan diperkirakan tidak material bagi banyak entitas. Namun demikian, evaluasi tetap disarankan untuk memastikan kebijakan akuntansi yang berlaku telah mengacu pada redaksi dan terminologi terbaru.
Dampak per Sektor Usaha
| Sektor | Yang Perlu Diperhatikan |
|---|---|
| Manufaktur & Energi | Tinjau kontrak jual-beli listrik (PPA) energi terbarukan — periksa apakah kontrak memenuhi kriteria pengecualian “penggunaan sendiri” di bawah amendemen PSAK 109 & 107. |
| Holding & Grup Usaha | Setiap rencana merger, akuisisi, atau pengalihan bisnis antar anak usaha sepengendali perlu mengikuti metode pencatatan PSAK 338 (revisi 2025). |
| Lembaga Keuangan & Asuransi | Pantau kelanjutan implementasi PSAK 117 (Kontrak Asuransi) yang masih dalam tahap penyempurnaan praktik sejak 2025. |
| Perusahaan Terbuka (Tbk) | Mulai persiapan dini untuk PSAK 118 — perubahan format laporan laba rugi akan memengaruhi materi investor relations dan analisis kinerja. |
| UMKM & Entitas Privat | Dampak minim untuk entitas yang menggunakan SAK EP/EMKM; standar di atas terutama berlaku bagi entitas yang mengacu penuh pada SAK Umum. |
Lini Masa Penerapan
Catatan: tanggal di bawah ini adalah tanggal efektif penerapan (kapan standar mulai wajib digunakan), bukan tanggal pengesahan oleh DSAK IAI. Tanggal pengesahan masing-masing standar dapat dilihat di bagian Referensi.
- 1 Jan 2025 — SAK EP menggantikan SAK ETAP; PSAK 117 (Kontrak Asuransi) mulai berlaku.
- 1 Jan 2026 — PSAK 338 (revisi), amendemen PSAK 109 & 107 (energi terbarukan dan instrumen keuangan), serta Penyesuaian Tahunan SAK 2024 mulai berlaku.
- 1 Jan 2027 — PSAK 118 (Penyajian & Pengungkapan), PSAK 119 (Entitas Anak Tanpa Akuntabilitas Publik), dan Amendemen PSAK 119 mulai berlaku bersamaan.
Tanya Jawab Singkat
T: Apakah semua perusahaan wajib menerapkan perubahan ini?
J: Hanya entitas yang menggunakan SAK Umum (biasanya perusahaan terbuka, BUMN, dan entitas dengan akuntabilitas publik) yang wajib mengikuti PSAK ini secara penuh. Entitas privat dan UMKM umumnya mengacu pada SAK EP atau SAK EMKM yang lebih sederhana.
T: Apakah boleh menerapkan standar baru lebih awal?
J: Penerapan dini bergantung pada ketentuan masing-masing standar atau amendemen — sebagian mengizinkannya secara eksplisit, sebagian lain mensyaratkan penerapan seluruh paket amendemen sekaligus. Ketentuan detail berbeda-beda per standar, sehingga sebaiknya dikonfirmasi ke auditor atau tim teknis IAI.
Bersiap untuk 2027
Selain perubahan yang berlaku 2026, DSAK IAI juga telah mengesahkan dua standar baru yang akan berlaku efektif 1 Januari 2027 — memberi waktu persiapan lebih panjang bagi entitas. Perubahan ini diperkirakan memiliki implikasi yang lebih luas dibandingkan perubahan yang efektif pada 2026.
PSAK 118 — Penyajian dan Pengungkapan dalam Laporan Keuangan
Disahkan 28 Mei 2025, PSAK 118 mengadopsi IFRS 18 dan menggantikan PSAK 201: Penyajian Laporan Keuangan. Berbeda dari amendemen-amendemen di bagian sebelumnya, PSAK 118 merupakan perombakan struktur dasar laporan laba rugi yang diperkirakan berdampak pada sebagian besar entitas pengguna SAK Umum, di berbagai industri.
1. Lima Kategori Wajib dalam Laporan Laba Rugi
Seluruh penghasilan dan beban harus diklasifikasikan ke dalam lima kategori: operasi, investasi, pendanaan, pajak penghasilan, dan operasi yang dihentikan. Pengelompokan ini menggantikan pendekatan bebas yang selama ini lazim digunakan perusahaan Indonesia, dan wajib mencerminkan model bisnis entitas — bukan sekadar preferensi penyajian.
2. Tiga Subtotal Wajib
PSAK 118 mewajibkan penyajian tiga subtotal baru di laporan laba rugi: laba (rugi) operasi, laba (rugi) sebelum pendanaan dan pajak penghasilan, serta laba (rugi) periode berjalan. Perusahaan yang selama ini menyajikan subtotal versi sendiri (mis. EBITDA internal, laba usaha versi manajemen) perlu menyelaraskan definisi tersebut dengan definisi baku PSAK 118.
3. Ukuran Kinerja Tetapan Manajemen (UKTM / Management-Defined Performance Measures)
Jika perusahaan mengomunikasikan ukuran kinerja non-PSAK ke publik (mis. dalam paparan publik, siaran pers, atau materi investor) — seperti “laba inti” atau “laba usaha disesuaikan” — ukuran tersebut sekarang berpotensi masuk kategori UKTM yang wajib diungkapkan dan direkonsiliasi ke subtotal PSAK 118 di catatan atas laporan keuangan. Ini area yang selama ini nyaris tidak diatur, dan sering luput dari radar tim pelaporan.
4. Penerapan Retrospektif
PSAK 118 diterapkan secara retrospektif dengan periode komparatif minimal satu tahun. Artinya, laporan keuangan tahun buku 2027 harus menyajikan ulang angka 2026 dalam format baru — sehingga secara praktis, perusahaan perlu sudah memahami struktur baru ini selagi menyusun laporan keuangan 2026, bukan menunggu sampai 2027.
5. Implikasi terhadap Sistem ERP dan Proses Internal
Perubahan struktur laba rugi dan kewajiban rekonsiliasi UKTM biasanya menuntut penyesuaian pada chart of accounts, mapping akun di ERP, template laporan manajemen, dan KPI internal yang selama ini dibangun di atas definisi laba versi lama. Bagi perusahaan dengan sistem ERP yang kompleks atau multi-entitas, proses ini bisa memakan waktu lebih dari satu siklus anggaran.
Mengingat sifatnya retrospektif dan cakupannya terhadap KPI berbasis laba, PSAK 118 dapat dipertimbangkan sebagai agenda strategis, bukan semata item teknis akuntansi. Entitas yang menyusun laporan keuangan berdasarkan SAK Umum — khususnya perusahaan terbuka dan grup usaha besar — disarankan mulai melakukan gap assessment terhadap struktur laporan laba rugi masing-masing sejak tahun buku 2026.
- Apakah struktur laporan laba rugi saat ini sudah selaras dengan lima kategori yang disyaratkan PSAK 118?
- Apakah terdapat ukuran kinerja non-PSAK (mis. “laba inti”) yang dikomunikasikan ke publik dan berpotensi tergolong UKTM?
- Apakah sistem ERP dan mapping akun telah mempertimbangkan kebutuhan penyajian ulang komparatif 2026?
PSAK 119 — Entitas Anak Tanpa Akuntabilitas Publik: Pengungkapan
Disahkan 27 Agustus 2025, memberi opsi pengungkapan yang lebih ringkas bagi entitas anak tertentu.
Catatan penting: Amendemen PSAK 119 (24 November 2025)
Sebelum PSAK 119 sempat berlaku, DSAK IAI sudah mengamendemennya — mengikuti Amendemen IFRS 19 yang terbit 21 Agustus 2025. Amendemen ini turut efektif 1 Januari 2027 (opsi penerapan dini tersedia), sehingga versi PSAK 119 yang akan digunakan perusahaan sejak awal adalah versi yang sudah teramendemen. Perubahan utamanya:
- Menghapus penerapan PSAK 119 dalam laporan keuangan tersendiri oleh entitas induk perantara.
- Menghapus tujuan pengungkapan terkait pembiayaan pemasok, kekurangan ketertukaran mata uang, model Pilar Dua, klasifikasi/pengukuran instrumen keuangan, dan liabilitas jangka panjang dengan kovenan.
- Mengurangi persyaratan pengungkapan terkait pengaturan pembiayaan pemasok, serta menghapus materi panduan yang bukan persyaratan wajib.
- Mengganti persyaratan pengungkapan ukuran kinerja tetapan manajemen dengan rujukan silang ke PSAK 118.
Entitas anak tanpa akuntabilitas publik yang mempertimbangkan penggunaan PSAK 119 disarankan merujuk pada versi teramendemen ini saat menyusun rencana transisi 2027, bukan pada draf/versi Agustus 2025 yang belum diamendemen.
- Apakah entitas anak perusahaan memenuhi kriteria “tanpa akuntabilitas publik” berdasarkan definisi PSAK 119?
- Apakah rencana transisi 2027 sudah merujuk pada versi PSAK 119 yang teramendemen (24 November 2025)?
Langkah yang Disarankan
- Identifikasi transaksi atau kontrak perusahaan yang terdampak oleh perubahan di atas.
- Diskusikan dengan tim akuntansi/auditor mengenai kesiapan sistem pelaporan.
- Mulai persiapan lebih awal untuk PSAK 118 & 119 yang berlaku 2027, mengingat cakupan perubahannya cukup signifikan.
Checklist CFO — Evaluasi Dampak bagi Entitas
| Pertanyaan | Standar Terkait |
|---|---|
| Apakah perusahaan melakukan restrukturisasi atau pengalihan bisnis dalam satu grup? | PSAK 338 |
| Apakah perusahaan memiliki kontrak listrik energi terbarukan (PPA)? | Amd. PSAK 109 & 107 (A) |
| Apakah perusahaan memiliki instrumen keuangan kompleks, ESG-linked, atau non-recourse? | Amd. PSAK 109 & 107 (B) |
| Apakah perusahaan memiliki transaksi lindung nilai (hedging)? | Amd. PSAK 109 & 107 (A) |
| Apakah laporan keuangan akan terdampak perubahan format laba rugi mulai 2027? | PSAK 118 (2027) |
| Apakah perusahaan memiliki entitas anak tanpa akuntabilitas publik? | PSAK 119 + Amendemennya (2027) |
- Identifikasi transaksi dan kontrak yang terdampak.
- Evaluasi apakah terdapat perubahan klasifikasi atau pengungkapan.
- Diskusikan implikasi perubahan dengan auditor atau penasihat akuntansi sebelum penyusunan laporan keuangan 2026.
- Mulai mempersiapkan implementasi PSAK 118 dan PSAK 119 sejak 2026 agar transisi pada 2027 berjalan lebih lancar.
Layanan Accounting Advisory S&R
S&R menyediakan layanan Accounting Advisory yang mencakup, antara lain:
- Gap assessment Update PSAK 2026 — memetakan transaksi dan kontrak entitas terhadap standar dan amendemen yang dibahas dalam insight ini.
- Review kebijakan akuntansi — mengevaluasi kesesuaian kebijakan yang berlaku dengan ketentuan terbaru.
- Workshop untuk manajemen — sesi pemahaman praktis bagi tim keuangan dan manajemen non-akuntansi.
- Penyusunan disclosure — membantu penyusunan catatan atas laporan keuangan sesuai persyaratan yang berlaku.
- Pendampingan implementasi PSAK 118 — mencakup gap assessment struktur laba rugi hingga penyesuaian mapping ERP dan KPI internal.
Apabila diperlukan, S&R dapat membantu melakukan evaluasi implikasi perubahan standar ini sesuai karakteristik transaksi dan kebutuhan masing-masing entitas — dengan pendekatan yang mempertimbangkan baik aspek teknis akuntansi maupun risiko audit yang relevan.
Tentang S&R
S&R adalah kantor akuntan publik yang berfokus pada layanan assurance dan accounting advisory. Tim S&R mencakup praktisi dengan pengalaman berkarier di kantor akuntan publik Big Four, serta keterlibatan dalam Dewan Sertifikasi dan Komite Manajemen Risiko Institut Akuntan Publik Indonesia (IAPI).
Latar belakang tersebut membentuk pendekatan S&R dalam menilai penerapan standar akuntansi: cermat terhadap ketentuan teknis, konsisten dengan prinsip profesional skeptisisme, dan tetap mempertimbangkan fakta serta konteks bisnis masing-masing entitas — bukan sekadar kesimpulan generik.
Catatan
Insight ini disusun sebagai informasi umum dan tidak dimaksudkan sebagai pengganti pertimbangan profesional (professional judgement) maupun konsultasi atas keadaan spesifik suatu entitas. Penerapan standar akuntansi memerlukan evaluasi berdasarkan fakta dan kondisi masing-masing entitas, dan kesimpulan dalam insight ini tidak dapat digeneralisasi tanpa penilaian tersebut.
Referensi
- IAI, “Pengesahan Revisi PSAK 338”, 26 November 2025 (disahkan DSAK IAI 29 Oktober 2025).
- IAI, “Pengesahan Amendemen PSAK 109 dan PSAK 107 tentang Klasifikasi dan Pengukuran Instrumen Keuangan”, 16 Desember 2024 (mengadopsi Amendments to IFRS 9 and IFRS 7).
- IAI, “Pengesahan Penyesuaian Tahunan 2024 SAK Indonesia”, 16 Desember 2024 (mengadopsi IFRS Accounting Standards Annual Improvements — Volume 11).
- IAI, “Pengesahan PSAK 118: Penyajian dan Pengungkapan dalam Laporan Keuangan”, 28 Mei 2025 (mengadopsi IFRS 18 Presentation and Disclosure in Financial Statements).
- IAI, “Pengesahan PSAK 119: Entitas Anak Tanpa Akuntabilitas Publik: Pengungkapan”, 27 Agustus 2025 (mengadopsi IFRS 19 Subsidiaries without Public Accountability: Disclosures).
- IAI, “Pengesahan Amendemen PSAK 119”, 26 November 2025 (disahkan DSAK IAI 24 November 2025; efektif 1 Januari 2027; mengadopsi Amendemen IFRS 19, 21 Agustus 2025).
- IAI, “DSAK Terkini Volume 7/2025 (Januari–Desember 2025)”, 30 Januari 2026.
- Teks lengkap dan resmi tersedia melalui SAK Online — sak.iaiglobal.or.id.